Kamis, 07 Januari 2010

Jangan Tidur Terlalu Malam!!

Semoga bermanfaat.. .

Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati !

Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT, GPT), tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm!


Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index). Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan hasil index yang normal berarti semua OK.
Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar. Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Ch'uan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit untuk disembuhkan.


Saat ini ada seorang pasien dokter Hsu yang mengeluh bahwa selama satu bulan terakhir sering mengalami sakit perut dan berat badannya turun sangat banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan supersound baru diketemukan adanya kanker hati yang sangat besar, hampir 80% dari livernya (hati) sudah termakan habis. Pasien sangat terperanjat, Bagaimana mungkin? Tahun lalu baru melakukan medical check-up dan hasilnya semua normal. Bagaimana mungkin hanya dalam waktu satu tahun yang relatif singkat bisa tumbuh kanker hati yang demikian besar?"


Ternyata check-up yang dilakukannya hanya memeriksa fungsi hati. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan "normal". Pemeriksaan fungsi hati adalah salah satu item pemeriksaan hati yang paling dikenal oleh masyarakat. Tetapi item ini pula yang paling disalahpahami oleh masyarakat kita ( Taiwan ).


Pada umumnya orang beranggapan bahwa bila hasil index pemeriksaan fungsi hati menunjukkan angka normal berarti tidak ada masalah dengan hati.
Tetapi pandangan ini mengakibatkan munculnya kisah-kisah sedih karena hilangnya kesempatan mendeteksi kanker sejak stadium awal.


Dokter Hsu mengatakan, GOT dan GPT adalah enzim yang paling banyak ditemui di dalam sel-sel hati. Bila terjadi radang hati atau karena satu dan sebab lain sehingga sel-sel hati mati, maka GOT dan GPT akan lari keluar. Hal ini menyebabkan kandungan GOT dan GPT di dalam darah meningkat. Tetapi tidak adanya peningkatan angka GOT dan GPT bukan berarti tidak terjadi pengerasan pada hati atau tidak adanya kanker hati. Bagi banyak para penderita radang hati, meski kondisi radang hati mereka telah berhenti, tetapi dalam hati (liver) mereka telah terbentuk serat-serat dan pengerasan hati. Dengan terbentuknya pengerasan hati, maka akan mudah sekali untuk timbul kanker hati.


Selain itu, pada stadium awal kanker hati, index hati juga tidak akan mengalami kenaikan. Karena pada masa-masa pertumbuhan kanker, hanya sel-sel di sekitarnya yang diserang sehingga rusak dan mati. Karena kerusakan ini hanya secara skala kecil maka angka GOT dan GPT mungkin masih dalam batas normal, katakanlah naik pun tidak akan terjadi kenaikan yang tinggi. Tetapi oleh karena banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini sehingga berakibat terjadilah banyak kisah sedih.

Penyebab utama kerusakan hati adalah :

1.Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama.

2.Tidak buang air di pagi hari.

3.Pola makan yang terlalu berlebihan.

4.Tidak makan pagi.

5.Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.

6.Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan.

7. Minyak goreng yang tidak sehat. Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat menggoreng makanan, hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkomsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi tubuh yang fit.

8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3 - 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan.


Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan "jadwalnya".


Sebab:

Malam hari pk 9 - 11 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/beracun (de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik.
Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan.

Malam hari pk 11 - dini hari pk 1 : saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.

Dini hari pk 1 - 3 : proses de-toxin di bagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur.

Dini hari pk 3 - 5 : de-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebat bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak perlu minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.

Pagi pk 5 -7 : de-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.

Pagi pk 7 - 9 : waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 6:30. Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya. Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9 -10 daripada tidak makan sama sekali.

Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak berguna. Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 4 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah. Sebab itulah, tidurlah yang nyenyak dan jangan begadang.

Rabu, 06 Januari 2010

Jangan Panik

Jangan Panik,
Bila Libas Genangan Lalu Mesin Terdengar Berderit


Hujan sudah mulai turun lagi. Meski tidak terlalu deras, curah hujan di beberapa tempat sempat mengakibatkan genangan. Banyak hal yang bisa muncul akibat mobil melibas genangan. Salah satunya adalah efek air yang masuk ke ruang mesin sehingga terdengar suara berderit. Biasanya, bunyinya mirip suara "cit... cit.. cit” ketika mesin hidup. Tapi suara itu tidak berlangsung lama. Beberapa menit kemudian hilang dengan sendirinya.

Dari deskripsi kasus seperti itu, tampak bahwa bunyi berderit tersebut muncul karena tali kipas yang basah setelah melibas genangan. Tali kipas yang basah mudah slip. Efek slip inilah yang menimbulkan bunyi berderit. Ketika kering, tali kipas bekerja normal kembali. Itu sebabnya suara aneh tidak terdengar lagi.

Kita tidak perlu panik atau khawatir jika mengalami kejadian serupa. Selama kondisi tali kipasnya masih layak pakai, maka kejadian seperti itu tidak akan berdampak pada kinerja mesin mobil.

Yang perlu sedikit diperhatikan di sini adalah apabila setelah timbulnya bunyi dibarengi dengan perubahan pada meter ukur di instrumen panel. Misalnya, lampu gambar baterai menyala. Ini salah satu tanda adanya kemungkinan tali kipas lepas atau putus.

Jika lepas atau putus tentu akan berakibat fatal. Sebab, tali kipas merupakan komponen mobil yang berfungsi sebagai penghubung gerak putaran yang dihasilkan oleh mesin. Melalui tali kipas inilah gerak putaran mesin digunakan untuk memutar alternator (dinamo amper) penghasil arus listrik. Selain itu, tali kipas berguna dalam proses sirkulasi air pendingin mesin.

Karena itu, sangat penting untuk merawat dan memeriksa tali kipas. Alangkah baiknya jika Anda melakukan pemeriksaan dan penggantian secara rutin sesuai dengan km yang sudah ditentukan.

Tips and Trick lainnya dapat dibaca di www.astraworld.com



AstraWorld, my driving partner




Selasa, 05 Januari 2010

SALES FORCE TREND

SALES FORCE TREND

RADICAL CHANGE IN STRUCTURE AND PROCESS TO GET NEW MARKET IN 2010 AND BEYOND!






Tantangan perusahaan dalam membangun sales force adalah mencapai efisiensi dan efektivitas secara bersamaan. Banyak CEO dan pimpinan perusahaan kini berupaya untuk melakukan pembenahan yang sporadis dan tidak terencana demi mencapai efisiensi dan efektivitas yang diharapkan dari sales force. Tren ke depan menunjukkan bahwa sales force bukanlah dibuat berdasarkan produk spesialis tapi juga customer/segmen spesialis. Hal ini berpengaruh pada proses selling yang semula transaksional menjadi relationship. Demikian pula perkembangan teknologi dan digital telah memberikan kesempatan dalam mengembangkan multichannel penjualan.



Seminar ini akan memberikan pencerahan dan panduan soal tren me-manage sales force di masa mendatang. Bagaimana membangun struktur sales force yang bisa memenuhi tuntutan pasar. Bagaimana mengembangkan key account dan bagaimana mempergunakan tren-tren dalam dunia IT demi memaksimalkan kinerja sales force Anda.



Recommeded participant: Sales Manager, Regional Sales Manager, National Sales Manager, Sales Director, VP Sales, Marketing Manager, Product Owner, HRD Manager/Director.



Informasi Hub: Ria (021 – 99590506 / 0818 – 792905)

NO PLAT KENDARAAN DI INDONESIA... .!

NO PLAT KENDARAAN DI INDONESIA... .!

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
•Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
•Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
•Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
•Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
•Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
•Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
•Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
•Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
•1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
•3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
•7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
•9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode nomor polisi
Kewilayahan

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
•BL = Nanggroe Aceh Darussalam
•BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
•BK = Sumatera Utara
•BA = Sumatera Barat
•BM = Riau
•BP = Kepulauan Riau
•BG = Sumatera Selatan
•BN = Kepulauan Bangka Belitung
•BE = Lampung
•BD = Bengkulu
•BH = Jambi

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
•A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
•B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K** ), Kota Depok
•D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
•E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
•F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
•T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
•Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
•G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
•H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak
•K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
•R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
•AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
•AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U) , Kabupaten Kulon Progo (C)
•AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
•contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT itu sukoharjo

Jawa Timur
•L = Kota Surabaya
•M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
•N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
•P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
•S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
•W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
•AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
•AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1.Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2.Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3.Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
•DK = Bali
•DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
•EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
•DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
•EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
•ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
•KB = Kalimantan Barat
•DA = Kalimantan Selatan
•KH = Kalimantan Tengah
•KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
•DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan)
•DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
•DM = Gorontalo
•DN = Sulawesi Tengah
•DT = Sulawesi Tenggara
•DD = Sulawesi Selatan
•DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
•DE = Maluku
•DG = Maluku Utara
•DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan
•DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
•RI 1: Presiden
•RI 2: Wakil Presiden
•RI 3: Istri/suami presiden
•RI 4: Istri/suami wakil presiden
•RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
•RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
•RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
•RI 8: Ketua Mahkamah Agung
•RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
•RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
•RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
•RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
•RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
•RI 14: Menteri Sekretaris Negara
•RI 15: Sekretaris Kabinet
•RI 16: Menteri Dalam Negeri
•RI 17: Menteri Luar Negeri
•RI 18: Menteri Pertahanan
•RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
•RI 20: Menteri Keuangan
•RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
•RI 22: Menteri Perindustrian
•RI 23: Menteri Perdagangan
•RI 24: Menteri Pertanian
•RI 25: Menteri Kehutanan
•RI 26: Menteri Perhubungan
•RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
•RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
•RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
•RI 30: Menteri Kesehatan
•RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
•RI 32: Menteri Sosial
•RI 33: Menteri Agama
•RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
•RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
•RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
•RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
•RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
•RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
•RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
•RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
•RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
•RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
•RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
•RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
•RI 46: Jaksa Agung
•RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
•RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
•RI 52: Wakil Ketua DPR
•RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
•CD 12: Amerika Serikat
•CD 13: India
•CD 14: Britania Raya
•CD 15: Vatikan
•CD 16: Norwegia
•CD 17: Pakistan
•CD 18: Myanmar
•CD 19: Republik Rakyat Cina
•CD 20: Swedia
•CD 21: Arab Saudi
•CD 22: Thailand
•CD 23: Mesir
•CD 24: Perancis
•CD 25: Filipina
•CD 26: Australia
•CD 27: Irak
•CD 28: Belgia
•CD 29: Uni Emirat Arab
•CD 30: Italia
•CD 31: Swiss
•CD 32: Jerman
•CD 33: Sri Lanka
•CD 34: Denmark
•CD 35: Kanada
•CD 36: Brasil
•CD 37: Rusia
•CD 38: Afganistan
•CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
•CD 40: Republik Ceko
•CD 41: Finlandia
•CD 42: Meksiko
•CD 43: Hongaria
•CD 44: Polandia
•CD 45: Iran
•CD 47: Malaysia
•CD 48: Turki
•CD 49: Jepang
•CD 50: Bulgaria
•CD 51: Kamboja
•CD 52: Argentina
•CD 53: Romania
•CD 54: Yunani
•CD 55: Yordania
•CD 56: Austria
•CD 57: Suriah
•CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
•CD 59: Selandia Baru
•CD 60: Belanda
•CD 61: Yaman
•CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
•CD 63: Portugal
•CD 64: Aljazair
•CD 65: Korea Utara
•CD 66: Vietnam
•CD 67: Singapura
•CD 68: Spanyol
•CD 69: Bangladesh
•CD 70: Panama
•CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
•CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
•CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
•CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
•CD 75: Korea Selatan
•CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
•CD 77: Bank Dunia
•CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
•CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
•CD 80: Papua Nugini
•CD 81: Nigeria
•CD 82: Chili
•CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
•CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
•CD 85: Venezuela
•CD 86: ESCAP
•CD 87: Kolombia
•CD 88: Brunei
•CD 89: UNIC
•CD 90: IFC
•CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
•CD 97: Palang Merah
•CD 98: Maroko
•CD 99: Uni Eropa
•CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
•CD 101: Tunisia
•CD 102: Kuwait
•CD 103: Laos
•CD 104: Palestina
•CD 105: Kuba
•CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
•CD 107: Libya
•CD 108: Peru
•CD 109: Slowakia
•CD 110: Sudan
•CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
•CD 112: (Utusan)
•CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
•CD 114: Bosnia-Herzegovina
•CD 115: Lebanon
•CD 116: Afrika Selatan
•CD 117: Kroasia
•CD 118: Ukraina
•CD 119: Mali
•CD 120: Uzbekistan
•CD 121: Qatar
•CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
•CD 123: Mozambik
•CD 124: Kepulauan Marshall

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
 Powered by FeedBurner  Add to Google Reader or Homepage   Career & Job Blogs - BlogCatalog Blog Directory  PageRank